Pasal 194
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Penyediaan Obat Hewan dilakukan melalui:
58 / 97
Produksi Obat Hewan dalam negeri; dan
Pemasukan Obat Hewan.
(2) Penyediaan Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Bahan Baku Obat Hewan;
bahan setengah jadi;
Produk Jadi dengan atau tanpa disertai peralatan kesehatan hewan; dan/atau
peralatan kesehatan hewan.
(3) Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis sediaannya dapat digolongkan ke
dalam sediaan:
biologik;
farmakoseutika;
premiks; dan
obat alami.
(4) Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut tujuan pemakaiannya digunakan untuk:
menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan, dan memberantas penyakit hewan;
mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
membantu menenangkan, mematirasakan, eutanasia, dan merangsang hewan;
menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
memperbaiki reproduksi hewan; dan/atau
meningkatkan daya tahan tubuh hewan.
