PP
the Organization of the
Pasal 183
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Hasil diagnosis penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) atau ayat (3) harus
memenuhi kriteria:
gejala klinis;
patologi anatomi dan/atau laboratoris antara lain histopatologis, serologis; dan/atau
epizootiologi.
(2) Hasil diagnosis penyakit hewan minimal harus memenuhi 2 (dua) kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
