Pasal 182
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelarangan penggunaan Antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf b dikecualikan
55 / 97
hanya untuk keperluan Terapi dengan peresepan dokter hewan berdasarkan hasil diagnosis penyakit hewan.
(2) Penggunaan Antibiotik untuk keperluan Terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dosis Terapi
dan pemakaian paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Dalam hal diperlukan Terapi lanjutan, penggunaan Antibiotik dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari berikutnya
dengan syarat dilakukan peresepan ulang oleh dokter hewan berdasarkan hasil diagnosis penyakit hewan.
(4) Penggunaan Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan
petunjuk dan di bawah pengawasan dokter hewan.
