PP
the Organization of the
Pasal 181
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelarangan penggunaan Hormon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf a
dikecualikan hanya untuk:
keperluan Terapi dan reproduksi; dan
digunakan dengan cara parenteral.
(2) Hormon tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan jenis dan dosisnya oleh dokter hewan
yang melakukan diagnosis.
(3) Penentuan jenis dan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan dampak
minimal dari risiko yang merugikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
