PP
the Organization of the
Pasal 184
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Dalam hal diagnosis penyakit hewan subklinis, pemeriksaan status kesehatan dapat dilakukan dengan
jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum kejadian penyakit hewan.
(2) Diagnosis penyakit hewan subklinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
pemeriksaan laboratoris dan epizootiologi.
Paragraf 4
Persyaratan
