PP
the Organization of the
Pasal 179
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
54 / 97
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan dan/atau mencampur:
Hormon tertentu; dan/atau
Antibiotik,
ke dalam Pakan untuk tujuan Imbuhan Pakan dan pemacu pertumbuhan.
(2) Hormon tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Hormon alami dan Hormon
sintetik.
(3) Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Produk Jadi, Bahan Baku Obat
Hewan, atau bahan setengah jadi Obat Hewan.
Paragraf 2
Pelarangan
