Pasal 178
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf c harus
memenuhi persyaratan penilaian.
(2) Pemenuhan persyaratan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal terhadap:
lokasi;
bangunan;
personalia;
sanitasi dan higiene;
bahan Pakan;
produksi Pakan;
pengawasan mutu;
inspeksi internal; dan
penanganan terhadap hasil pengamatan, keluhan, dan penarikan kembali Pakan yang beredar.
(3) Pembuatan Pakan yang telah memenuhi persyaratan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik.
(4) Tata cara penerbitan sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Bagian Ketiga
Larangan Penggunaan Pakan yang Dicampur Hormon Tertentu dan/atau Antibiotik Imbuhan Pakan
Paragraf 1
Umum
