PP
the Organization of the
Pasal 177
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Standar atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf a paling
sedikit memuat parameter:
- kadar air;
53 / 97
kadar protein kasar;
kadar lemak kasar;
kadar serat kasar;
kadar Kalsium (Ca); dan
kadar Phospor (P).
(2) Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat
parameter aflatoksin.
(3) Standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
