PP
the Organization of the
Pasal 176
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pakan untuk diedarkan secara komersial di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
standar atau persyaratan teknis minimal;
keamanan Pakan; dan
cara pembuatan Pakan yang baik.
