PP
the Organization of the
Pasal 173
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dilakukan secara berkala dan insidental.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dari unit
pengelola kawasan atau dari masyarakat yang memanfaatkan Kawasan Penggembalaan Umum,
