Pasal 174
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, bupati/wali kota melakukan
52 / 97
pembinaan Kawasan Penggembalaan Umum.
(2) Pembinaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
bupati/wali kota bersama:
Menteri; dan/atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
bimbingan teknis;
pendampingan; dan
pemantauan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar evaluasi Kawasan Penggembalaan
Umum yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota atau Menteri.
(5) Dalam hal hasil evaluasi Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
berkelanjutan dilakukan pencabutan penetapan Kawasan Penggembalaan Umum oleh bupati/wali kota atau Menteri sesuai dengan kewenangannya.
