PP
the Organization of the
Pasal 172
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pengawasan terhadap pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan oleh:
bupati/wali kota;
Menteri;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, sesuai dengan kewenangannya.
