PP
the Organization of the
Pasal 169
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pengelolaan ternak dalam Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
jenis dan jumlah ternak yang memanfaatkan Kawasan Penggembalaan Umum disesuaikan dengan kapasitas tampung kawasan;
pengaturan penggembalaan ternak melalui sistem rotasi untuk menghindari penurunan kuantitas dan kualitas TPT;
aspek kesejahteraan hewan; dan
pemberian pelayanan peternakan dan kesehatan hewan paling kurang pelayanan:
inseminasi buatan;
kawin alam;
kesehatan hewan;
pemberian Pakan;
penyuluhan; dan
51 / 97
- identifikasi ternak.
