PP
the Organization of the
Pasal 168
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pengelolaan teknis Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a berupa:
- penanaman dan pemeliharaan TPT melalui:
memperbanyak variasi jenis TPT yang ditanam;
pemupukan secara berkala;
pembersihan gulma secara berkala; dan
evaluasi hasil produksi TPT;
pembuatan, tata kelola dan pemeliharaan sumber air untuk minum ternak dan pengairan lahan Kawasan Penggembalaan Umum;
pembuatan dan pemeliharaan pagar lingkungan dan pagar antarkandang;
pembuatan dan pemeliharaan sarana pendukung; dan
pengamanan lokasi.
