PP
the Organization of the
Pasal 167
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan melalui:
pengelolaan teknis Kawasan Penggembalaan Umum;
pengelolaan ternak; dan
pengelolaan kelembagaan dan sumber daya manusia.
