PP
the Organization of the
Pasal 166
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan dengan membentuk unit pengelola.
(2) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur peternak, kelompok peternak,
Pelaku Usaha Peternakan skala kecil yang terdapat di sekitar Kawasan Penggembalaan Umum.
50 / 97
(3) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan struktur organisasi paling kurang
kepala dan beberapa koordinator fungsi pengelolaan padang penggembalaan.
