Pasal 165
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan oleh:
perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
unit pelaksana teknis daerah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah kabupaten/kota untuk lahan milik badan usaha milik daerah kabupaten/kota;
badan usaha milik daerah provinsi untuk lahan milik badan usaha milik daerah provinsi; dan/atau
masyarakat hukum adat untuk pemanfaatan lahan milik hukum adat.
(2) Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar atau pihak lain.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
