PP
the Organization of the
Pasal 170
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pengelolaan kelembagaan dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c
dilakukan melalui peningkatan:
peran kelembagaan; dan
kapasitas sumber daya manusia pengelola Kawasan Penggembalaan Umum.
(2) Peningkatan peran kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui
penambahan fungsi kelembagaan dan perluasan jejaring pemasaran produk hasil Kawasan Penggembalaan Umum.
(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
