PP
the Organization of the
Pasal 161
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (5) menetapkan Kawasan Penggembalaan
Umum dengan mempertimbangkan:
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
saran dan masukan dari tokoh masyarakat setempat; dan
dokumen hasil survei, identifikasi, dan desain.
(2) Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
Keputusan Bupati/Wali Kota.
