PP
the Organization of the
Pasal 160
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Bupati/wali kota membentuk tim pengkajian penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum.
(2) Tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur dari instansi yang membidangi
fungsi peternakan, fungsi Perkebunan, fungsi lingkungan hidup, fungsi kehutanan, serta fungsi agraria dan tata ruang.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kajian calon lokasi Kawasan Penggembalaan
Umum untuk menilai kelayakan dan pemenuhan persyaratan teknis.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rekomendasi kelayakan calon lokasi Kawasan
Penggembalaan Umum.
(5) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan tim pengkajian kepada bupati/wali kota.
