PP
the Organization of the
Pasal 159
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf c, melalui penyediaan akses jalan yang memadai untuk mengelola Kawasan Penggembalaan Umum dan akses menuju pos pelayanan kesehatan ternak.
