PP
the Organization of the
Pasal 162
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
49 / 97
Dalam hal bupati/wali kota belum menetapkan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161, Menteri dapat menetapkan Kawasan Penggembalaan Umum dengan ketentuan:
mempunyai persediaan lahan untuk calon Kawasan Penggembalaan Umum;
telah dilakukan kajian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160; dan
terdapat budi daya ternak.
