PP
the Organization of the
Pasal 157
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kecukupan sumber air dan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a memenuhi
48 / 97
ketersediaan:
sumber air bersih sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya; dan
rumput Pakan ternak (gramineae), tumbuhan yang dapat dijadikan HPT, dan/atau kacang-kacangan Pakan ternak (leguminosa).
