PP
the Organization of the
Pasal 156
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memenuhi persyaratan
teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kecukupan sumber air dan Pakan;
topografi dan kondisi Iahan; dan
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
