PP
the Organization of the
Pasal 152
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Lahan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a dapat
berupa lahan yang sesuai dengan peruntukan.
(2) Peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tata ruang wilayah.
