PP
the Organization of the
Pasal 151
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Perolehan lahan untuk Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf b dapat berasal dari:
lahan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
lahan yang dikerjasamakan;
pengadaan lahan; atau
hibah.
