Pasal 153
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Lahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilakukan melalui kerja
47 / 97
sama antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan:
kementerian/lembaga;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah; atau
masyarakat hukum adat.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari menteri atau kepala
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, bupati/wali kota, dan/atau ketua masyarakat hukum adat.
(3) Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil identifikasi lahan yang
dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk dijadikan Kawasan Penggembalaan Umum.
(4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan
pengusahaan tanaman pangan, Hortikultura, perikanan, Perkebunan, dan kehutanan, serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di Kawasan Penggembalaan Umum Sebagai sumber Pakan ternak murah.
