Pasal 145
BAB 5 — 34 / 97
(1) Sistem kelas produk berdasarkan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2)
diklasifikasikan menjadi:
kelas super;
kelas A atau kelas 1; dan
kelas B atau kelas 2.
(2) Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada persyaratan umum dan persyaratan
khusus produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat untuk menentukan kelas
produk.
(4) Dalam hal produk Hortikultura belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sistem kelas produk ditetapkan berdasarkan persyaratan teknis minimal.
(5) Ketentuan mengenai penerapan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu diatur dengan Peraturan
Menteri.
