PP
the Organization of the
Pasal 146
BAB 5 — 34 / 97
Standar harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) untuk produk Hortikultura sebagai Barang
45 / 97
Kebutuhan Pokok hasil pertanian diatur kebijakan harganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu
Kawasan Penggembalaan Umum
Paragraf 1
Umum
