PP
the Organization of the
Pasal 144
BAB 5 — 34 / 97
(1) Usaha perdagangan produk Hortikultura mengatur proses jual beli antara:
produsen dan pedagang;
antarpedagang; atau
pedagang dan konsumen.
(2) Pelaku usaha perdagangan produk Hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan
standar mutu dan standar harga secara transparan.
