Pasal 143
BAB 5 — 34 / 97
44 / 97
(1) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan
mutu Benih dikecualikan bagi Pelaku Usaha Hortikultura perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha produksi perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok yang berada dalam satu, wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
pelaku usaha perseorangan atau kelompok melaporkan kepada unit pelaksana teknis perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setempat dan Menteri; dan
Benih Hortikultura diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
Bagian Kelima
Sistem Kelas Produk Hortikultura
