PP
the Organization of the
Pasal 140
BAB 5 — 34 / 97
(1) Sertifikasi sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf b,
diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) atau instansi pemerintah yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang
diterapkan Produsen Benih atau instansi pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura.
(3) Produsen Benih atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi
persyaratan sistem manajemen mutu, diberikan sertifikat sistem mutu dan berhak melaksanakan Sertifikasi Benih Hortikultura secara mandiri.
