Pasal 141
BAB 5 — 34 / 97
(1) Sertifikasi pengujian produk Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf c,
diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) atau instansi pemerintah yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan produk
Benih Hortikultura yang diterapkan oleh produsen atau instansi pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura.
(3) Dalam hal hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, diterbitkan
Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia.
(4) Produsen Benih atau instansi pemerintah yang mendapat Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menggunakan tanda Standar Nasional Indonesia pada produk Benih Hortikultura.
