PP
the Organization of the
Pasal 139
BAB 5 — 34 / 97
43 / 97
(1) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
(2) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemeriksaan lapangan;
pengujian mutu Benih Hortikultura di laboratorium dan/atau pemeriksaan mutu Benih Hortikultura di gudang;
penerbitan sertifikat Benih Hortikultura; dan
pelabelan.
