PP
the Organization of the
Pasal 138
BAB 5 — 34 / 97
(1) Sertifikasi Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b, dilakukan melalui
sertifikasi:
pengawasan pertanaman dan pascapanen;
sistem manajemen mutu;
pengujian produk Benih Hortikultura; atau
penilaian proses produksi.
(2) Ketentuan mengenai Sertifikasi Benih Hortikultura diatur dalam Peraturan Menteri.
