PP
the Organization of the
Pasal 137
BAB 5 — 34 / 97
Produsen Benih dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sebelum memperoleh sertifikat sistem manajemen mutu, harus memiliki:
sertifikat kompetensi; dan
Sertifikasi Benih Hortikultura,
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
