PP
the Organization of the
Pasal 136
BAB 5 — 34 / 97
(1) Produsen Benih yang berbadan usaha dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (1) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen
mutu di bidang perbenihan Hortikultura yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara sertifikasi sistem manajemen mutu diatur dalam Peraturan Menteri.
