PP
the Organization of the
Pasal 135
BAB 5 — 34 / 97
(1) Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) untuk perseorangan harus memiliki
sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
