PP
the Organization of the
Pasal 134
BAB 5 — 34 / 97
(1) Produksi Benih Bermutu dapat dilakukan oleh Produsen Benih dan/atau instansi pemerintah.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang produksi benih Hortikultura.
