PP
the Organization of the
Pasal 133
BAB 5 — 34 / 97
(1) Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan
sebagai Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas.
(2) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
mempertahankan kemurnian varietas benih sesuai dengan kelasnya;
menghindari terjadinya akumulasi penyakit tular Benih; dan
menjaga ketersediaan Benih Bermutu.
42 / 97
