Pasal 132
BAB 5 — 34 / 97
(1) Perbanyakan Vegetatif untuk Benih Tanaman Hortikultura berupa pohon, perdu, dan terna, dilakukan
dengan cara pelestarian PIT dan/atau RIP.
(2) Pelestarian PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat
duplikatnya.
(3) Pembuatan Duplikat PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara
Perbanyakan Vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat genetiknya.
(4) Pembuatan, penanaman dan pemeliharaan Duplikat PIT dan/atau RIP menjadi tanggung jawab instansi
pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang perbanyakan Benih Hortikultura.
(5) Pengawasan dan penetapan Duplikat PIT dan/atau RIP menjadi tanggung jawab instansi pemerintah
yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
