Pasal 126
BAB 5 — 34 / 97
(1) Pemuliaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (4) dapat dilakukan dengan
metode:
seleksi;
persilangan/hibridisasi;
mutasi;
ploidisasi/penggandaan kromosom; atau
teknologi rekayasa genetik.
(2) Metode seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pemilihan genotipe
dengan karakter unggul melalui metode yang sesuai untuk mendapatkan Varietas Unggul.
(3) Metode persilangan/hibridisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
menyilangkan dua tetua atau lebih yang memiliki karakter unggul untuk mendapatkan Varietas Unggul.
(4) Metode mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan sinar
radio aktif, bahan kimia, dan/atau metode kultur jaringan pada tanaman dan/atau bagian tanaman.
(5) Metode ploidisasi/penggandaan kromosom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
dengan cara penggunaan bahan kimia yang dapat menggandakan jumlah kromosom pada tanaman dan/atau bagian tanaman.
(6) Metode teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
