PP
the Organization of the
Pasal 127
BAB 5 — 34 / 97
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (4), harus memenuhi:
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan;
jumlah Benih yang diintroduksi sesuai dengan kebutuhan; dan
memiliki deskripsi varietas.
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya.
(3) Selain mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Introduksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Paragraf 3
Pendaftaran atau Pelepasan Varietas Hortikultura
40 / 97
