Pasal 125
BAB 5 — 34 / 97
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan
dan/atau meningkatkan kemurnian jenis dan/atau -varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum,
instansi pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Varietas baru yang dihasilkan dari Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan
diluncurkan wajib didaftarkan sebelum diedarkan.
(4) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan melalui Pemuliaan di dalam negeri atau
dengan Introduksi.
(5) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk Benih atau materi induk yang
belum ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Ketentuan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha
perseorangan atau kelompok yang melakukan Pemuliaan di dalam negeri untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok dalam satu wilayah kabupaten /kota.
(7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberlakukan dengan ketentuan:
- pelaku usaha perseorangan atau kelompok melaporkan kepada unit pelaksana teknis perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pendaftaran
39 / 97
Varietas Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setempat dan Menteri; dan
- Varietas Hortikultura diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
