Pasal 122
BAB 5 — 34 / 97
(1) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2), dilakukan pendampingan
kemitraan kepada Pelaku Usaha Hortikultura.
(2) Pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan melakukan kerja sama/kemitraan;
memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak meliputi hak dan kewajiban Pelaku Usaha Hortikultura, jangka waktu perjanjian serta penyelesaian perselisihan;
mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian perselisihan dalam kemitraan;
memberikan informasi mengenai harga, mutu, nilai tambah, peluang pasar, dan promosi komoditas Hortikultura; dan/atau
bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi terhadap Pelaku Usaha Hortikultura.
38 / 97
