PP
the Organization of the
Pasal 123
BAB 5 — 34 / 97
Ketentuan mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kemitraan.
Bagian Keempat
Usaha Perbenihan Tanaman Hortikultura
Paragraf 1
Umum
