PP
the Organization of the
Pasal 121
BAB 5 — 34 / 97
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berperan mendorong:
usaha besar untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
penyediaan data dan informasi Pelaku Usaha Hortikultura mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang siap bermitra;
pengembangan proyek percontohan kemitraan;
fasilitasi dukungan kebijakan; dan
koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
