PP
the Organization of the
Pasal 120
BAB 5 — 34 / 97
37 / 97
(1) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kemitraan.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
(3) Dalam hal salah satu pihak kemitraan merupakan badan hukum asing, perjanjian kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(4) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
kegiatan usaha;
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
bentuk pengembangan;
jangka waktu; dan
penyelesaian perselisihan.
