PP
the Organization of the
Pasal 119
BAB 5 — 34 / 97
(1) Usaha Hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan.
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada (1) melibatkan Pelaku Usaha Hortikultura mikro, kecil,
menengah, dan besar.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:
inti plasma;
subkontrak;
waralaba;
perdagangan umum;
distribusi dan keagenan;
rantai pasok;
bagi hasil;
kerja sama operasional;
usaha patungan (joint venture);
penyumberluaran (outsourcing), dan/atau
bentuk kemitraan lainnya.
(4) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kerja sama/kemitraan yang dilakukan
atas dasar kesetaraan, keterkaitan usaha, saling menguntungkan, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling mempercayai.
