PP
the Organization of the
Pasal 118
BAB 5 — 34 / 97
(1) Pelaku Usaha Hortikultura dalam memproduksi produk Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan
keamanan pangan produk Hortikultura.
(2) Keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman budi daya
yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) dan penanganan pascapanen yang baik (Good Handling Practices/GHP).
(3) Ketentuan mengenai pedoman budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) dan penanganan
pascapanen yang baik (Good Handling Practices/GHP) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pola Kemitraan
